JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut gugatan praperadilan terkait kasus film porno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
"Iya kami mencabut dulu, nanti kami akan masukkan lagi (gugatan praperadilan)," ujar Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi.
Dia mengungkapkan, alasan pencabutan gugatan praperadilan lantaran kini kliennya ditahan di Mapolda Metro Jaya. Pihaknya belum memasukkan materi penahanan tersebut dalam berkas perkara gugatan praperadilan.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Siskaeee
"Jadi kami cabut itu, dan masukkan yang baru terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ungkap Tofan.
Sementara ini, dia belum mengungkapkan kapan gugatan praperadilan Siskaeee bakal diajukan kembali.
"Tadi sidangnya diskors, supaya kami buatkan surat permohonan pencabutannya. Kami lanjut buat itu (praperadilan baru) nanti kami ke pengadilan supaya sidang dibuka lagi," papar dia.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Kami Kumpulkan Bukti
Dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa hakim belum menerima surat pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
"Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," ucap Djuyamto.
Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor. Sementara Siskaeee ditahan selama 20 hari. Adapun para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Nasib Siskaeee, Kini Ditahan karena 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.