JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee menduga penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur.
Itu menjadi alasan utama untuk mencabut gugatan praperadilan di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Siskaeee akan kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan beberapa tambahan poin.
“Menurut hemat kami, ada indikasi penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yang tak sesuai prosedur. Maka dari itu, kami memutuskan untuk mencabut gugatan lebih dulu,” ujar Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum Siskaee kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Lusa, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi ke PN Jaksel
Saat kembali mengajukan gugatan, Tofan akan memasukkan beberapa tambahan poin ke dalam gugatan terbaru.
“Kami susun ulang lagi berkas praperadilannya dan akan kami daftarkan dalam waktu dekat,” tutur dia.
Sore ini, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan juga telah mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Siskaeee.
Pantauan Kompas.com di ruang sidang 4, Hakim Tunggal mengabulkan hal itu setelah kubu Siskaeee melayangkan permohonan secara tertulis.
Baca juga: Usai Cabut Gugatan, Siskaeee Bakal Ajukan Praperadilan Lagi
“Menetapkan dan mengabulkan permohonan yang diajukan perihal pencabutan gugatan,” ujar hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.