JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan hajatan digelar di area rel kereta Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/1/2024).
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @jakut.info, terlihat tenda hajatan berdiri di antara rel kereta api. Ada pula panggung hiburan yang didirikan di dekat tenda tersebut.
Kereta rel listrik (KRL) dan kereta barang juga terlihat melintas di area tersebut.
Baca juga: Cerita Pemilik Lahan Parkir Stasiun Cakung, Dapat Rp 1 Juta Per Hari dari 150 Motor
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, warga sempat meminta izin untuk menggelar hajatan di sana. Namun, PT KAI tak memberikan izin.
"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija), di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api. Maka dari itu, pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," kata Ixfan saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
PT KAI menyayangkan sikap warga yang tetap menggelar hajatan tersebut meski tidak diberi izin.
"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin, namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan perjalanan KA maupun warga sendiri," ujar Ixfan.
Baca juga: Kelelahan Naik Tangga Stasiun Cakung, Pengguna KRL: Elevator Harus Ada di Dua Sisi
Adapun perjalanan kereta api dilindungi UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Karena itu, pihak-pihak yang menghambat perjalanan kereta bisa dikenai sanksi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api."
Ixfan menegaskan, jalur KA tidak diperuntukkan untuk masyarakat umum dan tidak boleh ada kegiatan apa pun di sana.
"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukkan untuk pengoprasian KA," jelas dia.
"Artinya, selain petugas, yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, itu sangat membahayakan, baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," imbuh Ixfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram