JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee, mengaku baru mengetahui permohonan penangguhan penahanan kliennya sebagai tersangka kasus film porno ditolak melalui pemberitaan media massa.
"Ini baru saya tahu dari media bahwa permohonan kami ditolak oleh Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Boy Siahaan dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Pengacara Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa karena Kurang Kasih Sayang Orangtua
Ia pun belum mendapatkan surat penolakan resmi dari penyidik berkait diterima atau ditolaknya permohonan penangguhan penahanan.
"Kami belum tahu (Siskaeee tahu permohonan ditolak), mungkin bisa dibilang tahu atau tidak. Karena kami belum ketemu sama Siska untuk menanyakan itu," ungkap Boy.
Kuasa hukum Siskaeee mengajukan penangguhan penanganan lantaran kliennya disebut mengalami gangguan kejiwaan.
Siskaeee diduga mengidap gangguan jiwa karena kurang kasih sayang orangtua.
Kondisi ini, kata Boy, terjadi sebelum Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno.
"Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” ucap dia.
Sementara ini, Boy belum mendapatkan bukti medis terkait kondisi kejiwaan Siskaeee. Tim kuasa hukum mendapatkan informasi tersebut melalui keluarga Siskaeee.
"Kami hanya menduga bahwa ada dari keluarga mengatakan ada gangguan jiwa. Kejadian di tahun 2020. Sebelumnya dia sudah menjalani proses hukum sebelum ini, terkait pornografi," terang Boy.
Oleh karena itu, ia bakal mengajukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya, tetapi dikenakan wajib lapor. Sementara Siskaeee ditahan selama 20 hari karena mangkir pemeriksaan dua kali.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.