JAKARTA, KOMPAS.com - Ian Iskandar, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, pihaknya mencabut gugatan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena ingin menyempurnakan berkas.
“Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan,” kata dia di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Hakim PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Ian mengungkap, ada beberapa materi yang dirasa kurang lengkap di dalam gugatan.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan atas penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi,” tutur dia.
Selain itu, Ian mengaku, ada permintaan khusus dari kliennya untuk mencabut gugatan.
Namun, Ian enggan menjelaskan apa alasan Firli mencabut gugatan tersebut.
“Ya salah satunya itu (permintaan Firli),” imbuh dia.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Pengacara: Materi dan Strategi Masih Perlu Elaborasi
Sebagai informasi, hakim tunggal Estiono baru mengabulkan permintaan kubu Firli Bahuri soal pencabutan gugatan praperadilan, hari ini.
Hakim mengabulkan hal itu setelah kubu Firli melayangkan permohonan pencabutan secara tertulis.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan,” sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.