JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengatakan, kliennya mencabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fahri menyebut, gugatan praperadilan itu dicabut lantaran ada aspek teknis serta substansial materi hukum yang tengah disusun tim kuasa hukum Firli.
Selain itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan praperadilan sebelumnya.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, PN Jaksel Belum Terima Permohonan
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
"Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga sesuai dengan kebutuhan," tambah dia.
Sementara ini, Fahri tak mengungkapkan apakah Firli Bahuri bakal kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek dan variabel," ucap Fahri.
Permohonan gugatan praperadilan resmi dicabut pada Jumat, empat hari setelah Firli mengajukan gugatan, Senin (22/1/2024).
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Kasus Pemerasan SYL
"Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali," ungkap Fahri.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL tidak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.