JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut meminta langsung tim kuasa hukumnya untuk mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ya salah satunya itu (permintaan langsung dari Firli untuk cabut gugatan),” ujar Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli, Selasa (30/1/2024).
Selain itu, Ian menyebut, pihaknya menilai ada materi yang kurang dalam berkas gugatan yang diajukan.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum: Masih Ada yang Kurang
Maka dari itu, ia memutuskan untuk mencabut gugatan kliennya atas penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi,” tutur dia.
Kendati demikian, Ian belum tahu apakah pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan lagi atau tidak.
“Belum tahu (mengajukan lagi atau tidak). Tapi kalau ditanya ada peluang atau tidak, ada,” imbuh dia.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Sebagai informasi, Hakim Tunggal Estiono baru mengabulkan permintaan kubu Firli Bahuri soal pencabutan gugatan praperadilan, hari ini.
Pengamatan Kompas.com di ruang sidang utama, hakim mengabulkan hal itu setelah kubu Firli melayangkan permohonan pencabutan secara tertulis.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan,” sambung dia.
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.