Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Korban Pencabulan Lansia di Matraman Bukan Keluarga Pelaku

Kompas.com - 30/01/2024, 22:42 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga bocah perempuan yang dicabuli lansia berinisial S (61) di Matraman, Jakarta Timur, bukan keluarga pelaku.

"Para korban tidak ada hubungan keluarga dengan pelaku," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024).

Para korban, AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6), merupakan tetangga pelaku yang kebetulan sedang bermain pada Sabtu (27/1/2024) sore.

Sekitar pukul 17.30 WIB, ketiganya berada di pekarangan pelaku untuk memetik bunga.

Selanjutnya, pelaku menghampiri mereka dan menggendong para korban satu per satu untuk dicabuli di terasnya.

Baca juga: Dilecehkan Lansia, Tiga Bocah di Matraman Awalnya Sedang Petik Bunga di Pekarangan Rumah Pelaku

S melecehkan AFR, FEZ, dan AZA secara bergantian. 

"Para korban hanya melihat ada kembang di pekarangan rumah tersangka, dan mereka, ya anak kecil, metik kembang untuk bermain," jelas Nicolas.

Nicolas mengungkapkan, para korban berhasil kabur usai mengatakan bahwa mereka ingin pulang.

Pelaku mengizinkan mereka. Namun, para korban harus berjanji akan kembali ke rumah S untuk memetik bunga.

Akan tetapi, saat dimintai keterangan oleh polisi, para korban mengaku bahwa mereka pulang untuk mengadu ke orangtua masing-masing.

"Anaknya cerita ke orangtuanya, mereka diperlakukan oleh tersangka seperti itu (diraba kelaminnya)," terang Nicolas.

Baca juga: Sosok Lansia yang Cabuli 3 Bocah di Matraman: Pengangguran Lulusan S2

Aksinya membuat geger warga setempat usai mendengar cerita dari para korban dan orangtua mereka.

Warga pun menggeruduk kediaman S dan mengamuknya, Sabtu malam.

Pelaku langsung diamankan ke Polsek Matraman, yang mana kasus langsung dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Saat ini, S telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara selama lima sampai 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com