JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelajar yang terlibat tawuran di Pasar Rebo, Jakarta Timur, apabila selama ini tercatat sebagai penerima.
"Oh itu otomatis (cabut) kalau pelaku sebagai penerima KJP," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Purosusilo saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
Namun, Disdik DKI saat ini masih menelusuri status remaja yang terlibat tawuran itu.
Disdik DKI Jakarta saat ini masih koordinasi dengan polisi mengenai identitas lengkap pelaku, termasuk soal lokasi sekolah.
"Kita telusuri pelaku siapa saja yang terlibat. Dan kami koordinasi dengan pihak kepolisian," ucap Purwosusilo.
Kini, Disdik DKI Jakarta tengah menelusuri identitas sekolah pelaku untuk menindaklanjuti sanksi berupa pencabutan KJP yang akan diberikan kepada pelajar itu.
"Sejauh ini masih ditelusuri untuk mengetahui (pelajar mana). Untuk sementara ini kasus itu sudah ditangani kepolisian," ujar Purwosusilo.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran di jalur arah Cijantung ke Pasar Induk Kramatjati itu viral di media sosial melalui dua video yang beredar.
Video pertama menunjukkan puluhan remaja membawa sajam berupa celurit.
Baca juga: Tawuran yang Sebabkan Tangan Remaja Putus di Flyover Pasar Rebo Berawal dari Janjian di Medsos
Sementara video kedua menunjukkan tangan yang sudah putus dan tergeletak di jalanan.
Imbas tawuran itu tangan kanan DAS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Kini, ia dirawat di RS Polri Kramatjati.
Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Meski bukan yang mengebakan tangan DSS putus, tetapi mereka terlibat penyiksaan terhadap korban.
Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Tangan Korban Putus di Flyover Pasar Rebo
Saat ini, AM, AP, RA, dan P, ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Untuk FAA, ia berstatus DPO karena perannya adalah mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.