Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melki Sedek Mengaku Tak Pernah Diperlihatkan Bukti-bukti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sepanjang Investigasi

Kompas.com - 01/02/2024, 22:15 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang mengaku, dirinya tak pernah diperlihatkan bukti-bukti atas kasus dugaan kekerasan seksual dalam proses investigasi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI).

"Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, dan bukti-bukti yang ada," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Melki menyampaikan, sepanjang proses investigasi yang sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan, ia baru dipanggil sekali oleh Satgas PPKS UI untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan padanya.

Baca juga: Ini Alasan Melki Merasa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya Janggal

Sehingga ia tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI sampai dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49 SK/R/UI 2024 pada 29 Januari 2024 lalu.

"Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun. Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti bukti yang ada," ujar Melki.

Lebih lanjut, Melki meminta pemeriksaan ulang atas kasus kekerasan seksual yang ditujukan kepadanya.

"Karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," tutur Melki.

Tiba-tiba, pada Senin (29/1/2024), Melki menerima surat berisi sanksi skors atas tuduhan melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Diskors UI Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Minta Pemeriksaan Ulang

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputudan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Skorsing akademik selama 1 (satu) semester," isi diktum kesatu.

Dalam Keputusan Rektor tersebut, terdapat 4 poin sanksi administratif yang ditujukan untuk Melki, yakni dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/ atau mendatangi korban.

Lalu, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.

Di samping itu, Melki juga wajib menjalani konseling psikologis dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Sehingga, dia diperbolehkan berada di lingkungan kampus UI hanya saat harus menghadiri sesi konseling atau edukasi kekerasan seksual yang dilakukan dengan tatap muka langsung.

Baca juga: Melki Sedek Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, tapi Tak Dilaporkan ke Polisi

"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun," mengutip isi putusan.

PPKS UI akan melakukan pengawasan selama masa skorsing berjalan dan diperkenankan memberikan rekomendasi sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Melki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com