JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pemeran rumah produksi film porno kelasbintang.com Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Betul (ajukan praperadilan),” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Djuyamto mengatakan, berkas gugatan telah diterima kepaniteraan PN Jakarta Selatan sejak kemarin, Kamis (1/1/2024).
Gugatan diajukan langsung oleh kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
“Iya, berkas diterima kemarin,” tutur dia.
Sidang perdana praperadilan rencananya bergulir pekan depan. Hakim Tunggal yang akan memimpin sidang adalah Hakim Sri Rejeki Marshinta.
“Sidang pertama digelar pada Senin, 12 Februari 2024,” imbuh Djuyamto.
Sebelumnya, kubu Siskaeee memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan pada sidang perdana, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Pengacara Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa karena Kurang Kasih Sayang Orangtua
Tofan menyatakan, adanya penangkapan dan penahanan yang diduga tak sesuai prosedur menjadi alasan utama tim kuasa hukum mencabut gugatan.
“Menurut hemat kami, ada indikasi penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yang tak sesuai prosedur. Maka dari itu, kami memutuskan untuk mencabut gugatan lebih dulu,” ujar Tofan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.