BOGOR, KOMPAS.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat berbayar, antara lain billboard dan videotron, juga akan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor di masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengungkapkan, penindakan akan dilakukan di masa tenang Pemilu, yakni 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Untuk menertibkan APK di tempat berbayar, Bawaslu akan berkomunikasi terlebih dulu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
Baca juga: Satpol PP DKI Didesak Segera Tertibkan APK yang Ancam Keselamatan
Sebab, para caleg yang memasang APK di tempat khusus Pemda telah membayar pajak reklame di daerah.
“Yang di billboard atau videotron kita sounding ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, meminta atensi untuk komunikasi kepada Bapenda. Karena kalau videotron sama billboard itu berbayar,” ucap Herdiyatna saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Kepala Bawaslu Kota Bogor berharap, para peserta Pemilu 2024 memahami peraturan yang berlaku.
Selain itu, memasuki masa tenang, Bawaslu Kota Bogor akan mengingatkan parpol di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk tidak berkampanye, baik secara langsung mau pun lewat media sosial.
“Itu tidak boleh (berkampanye di media sosial). Makanya sebelum masa tenang, kami melakukan imbauan berupa surat masuk ke DPD atau DPC partai tingkat kota,” kata Herdiyatna.
Baca juga: Bawaslu Depok: DLHK dan Satpol PP Punya Wewenang Tertibkan APK
Bagi APK yang dipasang di tempat-tempat fasilitas umum, Herdiyatna memperbolehkan masyarakat mencopot saat masa tenang Pemilu 2024.
“Warga boleh-boleh saja. Itu bahkan amanat dari Undang-Undang, di masa tenang itu sudah clear,” ucap Herdiyatna.
Pencopotan APK dilakukan secara serentak di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Utara, Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Tengah dan Tanah Sareal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.