DEPOK, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio (50) menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Satpol PP punya kewenangan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
"Selain Bawaslu, DLHK dan Satpol PP punya kewenangan lakukan penertiban APK demi pembersihan/pemeliharaan di area pekerjaannya," kata Sulastio, Rabu (31/1/2024).
Pernyataan ini diungkapkan Sulastio karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sempat meragukan kewenangan DLHK saat mereka menertibkan APK.
Baca juga: Penertiban APK di Margonda Tidak Tuntas, Bawaslu Depok: Ada Tahap Berikutnya
"Peserta pemilu itu menganggap DLHK tidak punya kewenangan, walaupun memang untuk pencabutannya perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Sulastio.
Menurut Sulastio, PDI-P melapor ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pancoran Mas Depok karena merasa DLHK tidak punya kewenangan menertibkan APK, terlebih tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu.
"DLHK menertibkan semuanya, termasuk yang bukan APK, namun melanggar peraturannya. Dan memang, mereka ini melakukan penertiban tanpa mengabari parpol, seperti yang Bawaslu biasa lakukan," ungkap Sulastio.
Permasalahan ini diselesaikan dengan pemberian sanksi atas tindakan administrasi yang tidak sesuai.
Baca juga: Bawaslu Depok: Logikanya Terbalik, Peserta Pemilu Ikut Melanggar jika Partai Lain Langgar Aturan APK
"Kami dari Bawaslu sudah memberikan sanksi terhadap DLHK karena memang ada tindakan administrasi yang kurang pas," jelas Sulastio.
Imbas dari laporan tersebut, Bawaslu mengeluarkan pernyataan bahwa mereka dalam posisi mendukung dan memberikan wewenang kepada DLHK dan Satpol PP untuk menertibkan APK di area kerjanya.
Dalam catatan, proses eksekusi penertiban dilakukan setelah selesai berkoordinasi dengan Bawaslu.
"Di waktu yang lagi sibuk seperti ini, justru langkah seperti ini akan sangat efektif dan membantu Bawaslu," tambah Sulastio.
Baca juga: Bawaslu Jakbar Sudah Tertibkan 702 APK Semrawut di Jalanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.