BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengamankan satu orang penjual obat-obatan terlarang yang berkedok sebagai penjual alat listrik di Kampung Duaratus, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari mengatakan, penjual tersebut diamankan saat berada di toko itu.
"Pelaku yang diamankan satu orang, yang kami amankan itu yang berada di toko tersebut," ujar Erna saat dikonfirmasi, dikutip Senin (5/2/2024).
Baca juga: Kemenhub Targetkan Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Selesai Pertengahan Februari
Erna membenarkan toko tersebut berkedok penjualan alat-alat listrik. Secara diam-diam, pelaku menjual obat-obatan terlarang.
Obat-obatan itu, kata Erna, disimpan di tempat tersembunyi. Sementara yang terlihat pembeli hanya barang elektronik.
"Kami sudah periksa dan berbagai barang bukti, yaitu obat-obatan salah satunya tramadol," jelasnya.
Berkait kasus tersebut, polisi juga mendapatkan tiga orang saksi yang akan dimintai keterangannya.
Baca juga: Lukai Remaja dalam Tawuran di Bekasi, Dua Pelajar Jadi Tersangka
Sejauh ini, lanjut Erna, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna membongkar kasus penjualan obat terlarang tersebut.
"Sementara ini kami dapatkan saksi-saksi sebanyak tiga orang, lebih lanjutnya nanti kami masih melakukan penyelidikan," ucap dia.
Adapun, terbongkarnya kasus penjualan obat terlarang itu berawal dari aduan warga yang merasa curiga dengan toko tersebut.
"Masyarakat kalau mau lapor bisa langsung ke 110, itu yang kami harapkan, dan kami juga langsung ada pergerakan cepat," tandas Erna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.