BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi meringkus dua begal yang merampas motor seorang lansia di Jalan Utama Perum Kirana Cibitung Blok D RT 007 RW 22 Desa Wanajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/1/2024) lalu.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menuturkan, dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial A dan RES.
"Pelakunya dua (yang berhasil ditangkap), A dan RES. Mereka berbagi peran saat beraksi," kata Saufi di Mapolres Metro Bekasi, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Warga Harap Jembatan Mampang Depok Segera Rampung dan Bisa Atasi Banjir
Sementara itu, seorang pelaku yang berboncengan tiga dengan A dan RES masih buron.
Saufi menuturkan, A berperan sebagai joki. A menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban.
"Pelaku ini sebanyak tiga orang menabrak korban dari depan, kemudian korban jatuh, lalu pelaku langsung mengambil alih motor korban," tutur dia.
Saat merampas motor korban, para tersangka juga melukai korban dengan senjata tajam celurit dan parang.
"Korban mengalami luka robek di lengan kiri akibat terkena senjata tajam pada pergelangan lengan kiri," papar Saufi.
Baca juga: Hujan Deras, Simpang Seskoal Cipulir Banjir
Selain itu, tiga tersangka juga mengambil barang berharga milik korban.
"Tersangka juga merampas tas korban yang berisi dua ponsel milik korban, berikut surat-surat berharga," jelas dia.
Atas perbuatannya, A dan RES disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.