JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris membantah telah menggunakan kapal Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berkampanye di Kepulauan Seribu.
Menurut Fahira, kepergiannya menggunakan kapal Dishub DKI Jakarta itu untuk keperluan kunjungan kerja sebagai anggota DPD RI.
"Bukan (untuk kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI," ujar Fahira saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Bawaslu DKI: Caleg DPD Fahira Idris Diduga Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye
Fahira sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kadishub DKI Syafrin Liputo terkait permohonan pinjaman kapal untuk kegiatan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Dalam surat permohonan kepada Dishub DKI, kegiatan kunjungan kerja Fahira itu tercatat sejak Senin (29/1/2024) sampai dengan Rabu.
"Benar, saya menggunakan Kapal Dishub. Dalam rangka kunjungan kerja resmi Komite II DPD RI," kata Fahira.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta tengah menelusuri dugaan calon anggota DPD Fahira Idris melanggar aturan kampanye.
Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemda berupa kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
"Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny mengatakan, Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan sebagai anggota DPD.
"Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami," ucap Benny.
Saat ini Bawaslu tengah menelusuri apakah kapal yang digunakan Fahira menuju Kepulauan Seribu difasilitasi oleh pemerintah atau tidak.
"Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu kan tidak boleh. Ibaratnya meskipun calon ini petahana, punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh," kata Benny.
Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Awasi Peserta Pemilu Selama Masa Tenang, Terutama soal Politik Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.