Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendamping Pemilih Difabel Bisa Dipenjara 1 Tahun jika Bocorkan Pilihan yang Didampinginya

Kompas.com - 05/02/2024, 21:43 WIB
Xena Olivia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendamping pemilih difabel terancam hukuman penjara satu tahun jika membocorkan pilihan orang yang didampinginya kepada orang lain saat hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang mengatakan, aturan itu tertuang dalam Pasal 500 UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

"Ada ketentuan pidana bagi pendamping yang sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, yaitu ancaman pidana 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujar Sahat kepada wartawan di kantornya, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Bawaslu DKI Minta Peserta Pemilu Turunkan Atribut Kampanye pada 10 Februari 2024

Selain itu, pendamping pemilih difabel juga wajib mengisi berita acara saat mewakilkan pencoblosan dalam Pemilu 2024.

"Untuk antisipasi (agar) tidak ada kecurangan. Tentu ada berita acara yang kami buatkan," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang kepada wartawan di kantornya, Senin (5/2/2024).

"Itu sebagai satu bukti menjaga kerahasiaan dan independensi dari pemilih," sambung dia.

Untuk diketahui, anggota keluarga bisa mewakili apabila ada pemilih yang lumpuh atau terkena stroke sehingga tak bisa mencoblos.

Begitu juga tunanetra, sehingga harus didampingi saat memilih.

Baca juga: Curhat ke Ganjar, Pemulung di Bantargebang Minta APD agar Tak Celaka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com