JAKARTA, KOMPAS.com - Pendamping pemilih difabel terancam hukuman penjara satu tahun jika membocorkan pilihan orang yang didampinginya kepada orang lain saat hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang mengatakan, aturan itu tertuang dalam Pasal 500 UU Pemilu No 7 Tahun 2017.
"Ada ketentuan pidana bagi pendamping yang sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, yaitu ancaman pidana 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujar Sahat kepada wartawan di kantornya, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Bawaslu DKI Minta Peserta Pemilu Turunkan Atribut Kampanye pada 10 Februari 2024
Selain itu, pendamping pemilih difabel juga wajib mengisi berita acara saat mewakilkan pencoblosan dalam Pemilu 2024.
"Untuk antisipasi (agar) tidak ada kecurangan. Tentu ada berita acara yang kami buatkan," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang kepada wartawan di kantornya, Senin (5/2/2024).
"Itu sebagai satu bukti menjaga kerahasiaan dan independensi dari pemilih," sambung dia.
Untuk diketahui, anggota keluarga bisa mewakili apabila ada pemilih yang lumpuh atau terkena stroke sehingga tak bisa mencoblos.
Begitu juga tunanetra, sehingga harus didampingi saat memilih.
Baca juga: Curhat ke Ganjar, Pemulung di Bantargebang Minta APD agar Tak Celaka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.