Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan Buntut Penyitaan Ponsel

Kompas.com - 06/02/2024, 09:40 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Direktur Eksekutif Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, mengatakan, gugatan praperadilan dilakukan terkait penyitaan ponsel Aiman saat diperiksa sebagai saksi.

"Betul (mengajukan gugatan praperadilan) sekitar jam 11.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Yang diuji, sah tidaknya penyitaan," ujar Finsensius saat dikonfirmasi.

Baca juga: TPN: Ponsel Aiman Disita Berdasarkan Penetapan Pengadilan, tapi Kami Tak Diberi Salinannya

Sementara ini, dia belum mengungkapkan pihak termohon dalam gugatan tersebut.

Finsensius memastikan, tim kuasa hukum Aiman sudah bersiap untuk mengajukan praperadilan.

"Kami sudah siapkan semua permohonan kami, termasuk para ahli," kata Finsensius.

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/2/2024).

Hal ini dilakukan usai dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Babak Baru Kasus Aiman, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Komnas HAM dan Propam Polri

"Tentu (laporan) kami fokus kepada penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasus itu," ucap Finsensius.

Dalam laporannya, Aiman melalui kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Propam Mabes Polri.

"Beberapa bukti berkait dengan satu transkrip percakapan (yang menyebutkan aparat tak netral)," kata Finsensius.

Polisi sebut sesuai prosedur

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan, penyitaan ponsel milik Aiman saat pemeriksaan sudah sesuai prosedur.

"Penyitaan terhadap barang bukti dalam hal ini adalah HP dari saudara AW (Aiman) itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur maupun regulasi yang berlaku," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jumat (2/2/2024).

Ade menuturkan, hal itu tertuang dalam Pasal 1 (16) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Aiman Laporkan Penyidik yang Sita Ponselnya, Polda Metro: Kami Siap Tanggung Jawab

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasanya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan penuntutan maupun peradilan," demikian bunyi pasal tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com