JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal membantu menurunkan alat peraga kampanye (APK) ketika masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, jajarannya siap membantu dan memfasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan tugasnya.
“Pemilu kan penyelenggaranya KPU dan Bawaslu. Pemprov DKI tugasnya membantu dan memfasilitasi tugas-tugas yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu,” ujar Arifin saat dikonfirmasi Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Banyak APK Berjajar di Flyover Grogol, Pengendara Motor Kena “Slepet” Bendera Parpol
“Misalnya saat tanggal 10 Februari 2024, di mana semua APK harus diturunkan, kami membantu turunkan semua,” sambungnya.
Kendati demikian, Arifin menegaskan, jajarannya harus menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu DKI Jakarta.
Sebab, KPU maupun Bawaslu tentunya akan menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan agar menurunkan sendiri APK mereka.
“Pasti menjelang hari tenang semua akan (diturunkan), dari KPU Bawaslu akan menyampaikan kepada peserta. Misalnya harus penurunan dari APK masing-masing,” ucap Arifin.
“Pasti Satpol PP dengan teman-teman semua membantu, menurunkan sampai bersih. Kan memang harus bersih. Kembalikan lagi ke kondisi yang lebih tertib,” pungkasnya.
Sebagai informasi, periode masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu DKI Minta Peserta Pemilu Turunkan Atribut Kampanye pada 10 Februari 2024
Artinya, pada Pemilu tahun 2024 ini masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
Bawaslu DKI Jakarta telah mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK setelah masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024.
"Kami, Bawaslu DKI sudah mengimbau kepada peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan untuk menertibkan APK pada tanggal 10 Februari nanti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2024).
Baca juga: Kaesang Janji Akan Tertibkan APK Semrawut PSI yang Bahayakan Masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.