JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima berkas gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
“PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Aiman Adi Witjaksono dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan akan dihelat dua pekan mendatang. Hakim tunggal yang akan memimpin sidang ini adalah Delta Tama.
“Sidang pertama pada Senin, 19 Februari 2024,” kata dia.
Baca juga: Aiman Witjaksono Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan Buntut Penyitaan Ponselnya
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono bersama Tim Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud resmi melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Selasa.
Aiman mengajukan praperadilan terkait penyitaan ponselnya saat diperiksa sebagai saksi soal pernyataan oknum Polri diduga tidak netral pada Pilpres 2024.
Gugatan ini teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengungkapkan, praperadilan ini diajukan untuk menguji apakah tindakan penyidik yang menyita ponsel sudah sesuai prosedur atau tidak.
“Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat,” tutur Ronny.
Baca juga: Polda Metro Sebut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur
Sementara itu, Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, mengatakan, ada empat termohon dalam gugatan ini, yaitu Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dan penyidik yang menyita ponsel Aiman.
“Dalam permohonan praperadilan ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.