JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut aduan eks warga Kampung Bayam sudah masuk ke tahap mediasi.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, mediasi itu lahir setelah berkas aduan diterima dan diperiksa oleh pihaknya.
"Dari aduan, sudah masuk ke tahap mediasi. Sedang diproses di tahap mediasi dulu. Intinya sudah masuk di tahap mediasi Komnas HAM," kata Hari Kurniawan dihubungi Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Rencana Bangun Rusun Baru, Eks Warga Kampung Bayam: Gedung Ini Untuk Siapa?
Hari menjelaskan, eks warga Kampung Bayam mengaku berkeberatan dengan biaya atribusi dan kejelasan tempat tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) yang kini jadi polemik.
"Mereka (eks warga Kampung Bayam) datang ke Komnas HAM, cerita bahwa mereka menganggap nilai sewa yang ditetapkan Jakpro terlalu tinggi, yaitu kisaran Rp 700.000, plus mereka juga butuh kejelasan tentang nasib mereka karena tidak bisa masuk," tutur Hari.
Dalam dokumen surat yang diterima Kompas.com, eks warga Kampung Bayam memohon serangkaian upaya Komnas HAM untuk melindungi mereka.
"Kami mohon kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan serangkaian upaya perlindungan, pendampingan, pengawasan dan penindakan atas peristiwa ini dengan selalu memperhatikan Hak Asasi Manusia warga kampung bayam yang dilanggar oleh PT Jakpro, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian Resor Jakarta Utara," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Audiensi dengan Jakpro dan Pemkot Jakarta Utara, Eks Warga Kampung Bayam: Belum Ada Titik Temu
Di sisi lain, Jakpro juga telah melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.