Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI Kemungkinan Coret Siswa Lain dari Daftar Penerima KJP Buntut Tawuran di Pasar Rebo

Kompas.com - 07/02/2024, 16:24 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka kemungkinan ada siswa lain di wilayah Jakarta Timur yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) karena terlibat tawuran di Pasar Rebo, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Disdik sudah mencoret nama dua pelajar SMP dan SMA dari daftar penerima KJP.

"Ada (kemungkinan bertambah), ini masih ada yang proses pendalaman bukti keterlibatan," ujar Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Waluyo Hadi kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Heru Budi Tegaskan Bakal Cabut KJP Pelajar yang Tawuran

Waluyo mengatakan, semua pelajar yang saat ini masih diperiksa diduga terlibat tawuran di Pasar Rebo.

"Iya termasuk (yang diumumkan Polres Jakarta Timur) itu," kata Walyuo.

Sebelumnya, Waluyu menegaskan, pencoretan nama dua siswa SMP dan SMA dari daftar penerima KJP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

"(Pencabutan KJP Plus) diatur dalam Pasal 23 sampai 26 dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021," kata Waluyo, Senin (5/2/2024).

Baca juga: 2 Pelajar SMP dan SMA Dicoret dari Daftar Penerima KJP karena Tawuran di Pasar Rebo

 

Pencoretan nama dua pelajar sebagai penerima KJP plus merupakan tindak lanjut surat dari kepala sekolah masing-masing pelajar.

Pihak sekolah dan orangtua telah mengakui keterlibatan siswa dalam tawuran di Pasar Rebo bersama remaja lain.

"Jadi melakukan pemblokiran pada penerima manfaat program pangam bersubsidi untuk dua peserta didik tersebut," kata Waluyo.

Adapun imbas tawuran itu, tangan kanan remaja berinisial DAS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Ia kemudian dirawat di RS Polri Kramatjati.

Baca juga: Terungkapnya Kode Angin Lagi Kencang Berujung Penangkapan Puluhan Remaja yang Hendak Tawuran di Jaktim

Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Meski bukan yang menyebabkan tangan DSS putus, tetapi mereka menyiksa korban.

Keempat pelaku dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Saat ini, pelaku AM, AP, RA, dan P ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Sementara itu, pelaku FAA masih buron. FAA berperan mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com