JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta publik bersabar menunggu berkas perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung.
Hal ini disampaikan Karyoto, menanggapi pertanyaan terkait belum dilimpahkannya berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Tenang saja, nanti ada waktunya (berkas dilengkapi). Itu saja, tunggu," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Lagi, Polda Metro: Kami Akan Segera Lengkapi
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penyidik bakal segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri usai dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta.
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade melalui pesan singkat, Senin (5/2/2024).
Selain itu, penyidik akan memeriksa keterangan saksi-saksi.
Namun, Ade tak menyebut siapa saja saksi yang rencananya diperiksa.
"Secepatnya dan sesegera mungkin (berkas dilimpahkan kembali ke Kejati DKI)," ungkap dia.
Adapun Kejati DKI mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri pada Jumat (2/2/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut, alasan pengembalian lantaran berkas penyidikan perkara belum lengkap.
Baca juga: Beredar Video Firli Bahuri Mudik ke Sumsel, Pengacara: Video Lama Saat Ziarah ke Orangtuanya
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," tutur Syahron saat dikonfirmasi.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tambah dia.
Ini merupakan kali kedua, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri. Berkas perkara pertama kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materiil.
Setelahnya, penyidik melimpahkan kembali berkas perkara, Rabu (24/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.