BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta akan mulai mencopot alat peraga kampanye (AKP) pada Sabtu (10/2/2024) tengah malam.
"Tanggal 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIB (APK mulai dicopot)," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2024).
Benny mengatakan, Bawaslu akan melakukan apel serentak dua jam sebelum penertiban APK dimulai.
Baca juga: Bawaslu Tetap Periksa Fahira Idris Terkait Penggunaan Kapal Dishub DKI meski di Masa Tenang
Setelah apel, Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota mulai turun ke lapangan bersama Satpol PP untuk mencopot APK.
"Sabtu malam pukul 22.00 WIB, akan ada apel serentak Bawaslu kabupaten dan kota di kantor wali kota masing-masing. Selanjutnya, Bawaslu bersama Satpol PP menertibkan APK," kata dia.
Benny berujar, seluruh jalan di Jakarta harus sudah bersih dari atribut kampanye dalam bentuk apa pun pada masa tenang Pemilu 2024.
"Benar (harus sudah bersih) jika masih ada APK, maka Bawaslu DKI akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dicopot," ucap dia.
Lebih lanjut, Benny mempersilakan peserta pemilu untuk ikut terlibat dalam pencopotan APK.
"Peserta pemilu boleh terlibat dan malah mestinya mereka yang membersihkan sendiri," kata Benny.
Baca juga: Cegah Politik Uang, Bawaslu DKI Bakal Libatkan Polisi dan Kejaksaan untuk Patroli Saat Masa Tenang
Adapun 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye Pilpres dan Pileg 2024. Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.