Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang, Bawaslu DKI Bakal Patroli Siber

Kompas.com - 11/02/2024, 18:38 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal melakukan patroli siber untuk memastikan tak ada pihak yang melakukan kampanye di media sosial selama masa tenang.

“Ada patroli siber (saat masa tenang), itu langsung dikomandoi Bawaslu RI. Jadi kami pastikan tidak ada lagi kampanye di masa tenang ini, termasuk di media sosial,” kata Komisioner Bawaslu DKI Quin Pegagan di kantornya, di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2024).

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu turut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk melakukan patroli siber.

Baca juga: Bawaslu DKI: Masyarakat yang Mau Copot APK Harus Didampingi Satpol PP

Jika ditemukan postingan berbau kampanye, Bawaslu bakal menindaklanjuti langsung unggahan tersebut dan menentukan hukuman yang diberikan bersama stakeholder terkait.

“Untuk hukuman atau sanksi bila terbukti kampanye via media sosial saat masa tenang, sanksinya mulai dari penghapusan konten hingga surat teguran (hukuman ringan),” tutur Quin.

Walau begitu, Quin tak menutup kemungkinan pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda berupa uang.

Namun, sanksi ini baru bisa diterapkan jika sudah ada keputusan dari pengadilan atau putusan terkait pelanggaran Pemilu telah dinyatakan inkrah.

Baca juga: Bawaslu Jakbar Sebut Warga Bisa Bantu Copot APK yang Masih Terpasang di Jalan

“Bisa dipidana menggunakan Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017, kalau tidak salah hukuman penjaranya mencapai satu tahun,” ungkap dia.

Di lain sisi, penerapan sanksi di atas baru berlaku bila unggahan berbau kampanye diunggah selama masa tenang.

Kalau konten kampanye tiba-tiba muncul meski sudah lama diunggah, Quin menyebut hal itu bukan termasuk pelanggaran.

“Intinya kalau diunggah sebelum masa tenang tak masalah. Karena algoritma tidak ada yang tahu. Tapi tanggal 11, 12, dan 13 jangan sekali-kali Anda posting dan melakukan kampanye,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com