JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif kekasih artis peran Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) membenamkan anak sang artis, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
"Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (12/2/2024).
Kepada polisi, Yudha mengaku melakukan aksinya untuk melatih pernapasan korban. Dia membenamkan Dante ke kolam sedalam 1,5 meter.
Baca juga: Sebelum Benamkan Dante ke Kolam Renang, Kekasih Tamara Tyasmara Celingak-celinguk Takut Ketahuan
Kendati begitu, penyidik bakal mengumpulkan keterangan ahli dan analisis rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian untuk membuktikan alibi pelaku.
Wira menjelaskan, Yudha mulanya mengajak Dante beserta anaknya, MMA (6), menyelam di kolam berkedalaman 1,3 meter. Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa sedalan 1,5 meter.
Di tempat inilah, pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya sebanyak 12 kali.
"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban agar tetap terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali," kata Wira.
Total, Yudha membenamkan Dante selama 3 menit 45 detik dalam durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.
Baca juga: Yudha Arfandi Benamkan Anak Tamara Tyasmara Saat Berenang dengan Sang Putri
Setelahnya, korban diangkat ke tepi kolam renang. Dante diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.
"Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian korban dinyatakan meninggal," tutur Wira.
Polisi lalu menangkap Yudha di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.