JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Yudha Arfandi (33) tidak memiliki sertifikasi untuk melatih renang anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Yudha sebelumnya mengaku, membenamkan Dante lantaran ingin melatih pernapasan korban saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
"Terkait kualifikasi, kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang demikian juga termasuk menyelam," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Sebelum Benamkan Dante ke Kolam Renang, Kekasih Tamara Tyasmara Celingak-celinguk Takut Ketahuan
Polisi kemudian mendalami dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Pasalnya, berdasarkan analisis rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, Yudha sempat celingak-celinguk melihat kondisi sekitar.
"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," papar Wira.
Namun, dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik yang bekerja dama dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan keterangan saksi-saksi.
"Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor," jelasnya.
Wira menjelaskan, Yudha mulanya mengajak Dante beserta anaknya, MMA (6), menyelam di kolam berkedalaman 1,3 meter. Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa sedalan 1,5 meter.
Di tempat inilah, pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban agar tetap terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali," papar.
Total, Yudha membenamkan Dante selama 3 menit 45 detik dalam durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.
Setelahnya, korban diangkat ke tepi kolam renang. Dante diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.
"Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian korban dinyatakan meninggal," tutur Wira.
Polisi lantas menangkap Yudha di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Baca juga: Yudha Arfandi Benamkan Anak Tamara Tyasmara Saat Berenang dengan Sang Putri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.