JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut, Yudha Arfandi membenamkan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) ke kolam renang sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda.
Hal itu diketahui berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri.
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," jelas Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Polisi Sebut Yudha Arfandi Berulang Kali Cegah Dante ke Tepi Kolam Renang Saat Dibenamkan
Wira menjelaskan, Yudha mulanya mengajak Dante beserta anak perempuannya, MMA (6), berenang di kolam renang berkedalaman 1,3 meter.
Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa.
"Pada awalnya, tersangka beberapa kali membenamkan tubuh korban ke dalam kolam dewasa yang kedalamannya adalah 150 sentimeter atau 1,5 meter," jelas Wira.
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," imbuh dia.
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Wira menyebut, setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam renang, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Baca juga: Polisi: Pacar Tamara Tyasmara Tak Punya Kualifikasi untuk Melatih Renang
"Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali. Setelah itu, korban RA ke pinggir tepi kolam dan pegangan di pinggiran kolam. Kemudian korban batuk-batuk," ungkap Wira.
Lebih lanjut, Wira menyampaikan bahwa tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang, untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.
Setelahnya, Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," ucap dia.
Dari mulut dan hidung Dante, keluar sisa makanan dan buih. Di rumah sakit, anak dari Tamara Tyasmara dengan DJ Angger Dimas itu pun dinyatakan meninggal dunia.
Polisi lalu menangkap Yudha di kediamannya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Sebelum Benamkan Dante ke Kolam Renang, Kekasih Tamara Tyasmara Celingak-celinguk Takut Ketahuan
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(Tim Redaksi: Zintan Prihatini, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.