Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Caleg Partai Golkar di Tambora Bagikan Uang Rp 50.000 ke Warga Lewat Ketua RT

Kompas.com - 13/02/2024, 14:29 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golkar disebut melakukan politik uang di Jakarta Barat saat masa tenang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pembagian uang dilakukan oleh ketua RT.

"Informasi awal dari masyarakat bagi uang Rp 50.000 melalui RT. Sudah dua hari," kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Terima Laporan Politik Uang Caleg DPR Partai Golkar

Bawaslu DKI sebelumnya menerima informasi terkait adanya dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan peserta Pemilu 2024 saat masa tenang.

Benny sebelumya mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Tambora, Jakarta Barat.

"Ada infromasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora Jakbar," ujar Benny.

Bawaslu DKI saat ini tengah menelusuri terkait dugaan pelanggaran. Berdasarkan informasi yang diterima bahwa politik uang itu diduga dilakukan oleh caleg DPR RI dari Partai Golkar.

Baca juga: Serangan Fajar di Masa Tenang, Caleg DPR Diduga Bagikan Amplop Isi Rp 100.000 ke Warga Bekasi

"Selanjutnya, kasus dugaan politik uang pada tahapan kampanye salah satu caleg DPRD DKI di Jakarta Timur. Perkaranya sudah diproses di Gakkumdu Bawaslu Jaktim. Sudah masuk tahap pra-penuntutan," ucap Benny.

Benny pun mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan politik uang pada sisa waktu masa tenang menjelang pencoblosan.

Bawaslu DKI tak segan menindak tegas para peserta pemilu baik capres, cawapres serta caleg yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00".

Sementara itu, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait kader Golkar yang diduga terlibat politik uang.

"Saya belum mendapat informasi. Nanti tim Partai Golkar Jakarta akan cek. Terima kasih," kata Zaki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com