JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) bakal memeriksa kondisi psikologis artis peran Tamara Tyasmara terkait kasus kematian anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Kamis (15/2/2024).
"Iya (pemeriksaan) di (markas) polda jam 16.00 WIB. Enggak tahu (apa hal yang didalami), materi dari petugas Apsifor," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin, memastikan bahwa kliennya akan hadir pada pemeriksaan tersebut.
"Insya Allah hadir," ucap dia.
Baca juga: Polisi Tunggu Pemeriksaan Ahli untuk Ketahui Motif Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante
Adapun sebelumnya, mantan suami Tamara, yakni DJ Angger Dimas, telah menjalani pemeriksaan psikologis selama 2,5 jam di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/2/2024).
Angger mendapatkan beberapa pertanyaan, terutama soal kondisinya setelah putranya meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.
"Kalau hasil (pemeriksaan) itu nanti akan dipaparkan sama polisi. Jadi kami belum tahu hasilnya seperti apa, tetapi tadi so far cuma ditanya normatif," kata Angger.
Angger mengaku kesal lantaran selama ini dia sudah menaruh curiga terhadap pelaku, yakni Yudha Arfandi (33), yang tak lain kekasih Tamara.
"Ini lho kecurigaan seorang bapak terhadap anaknya. Curiga, 'Kok seperti ini?' itu saja. Untuk otopsi segala macam, terus kronologi dari polisi, bisa saya pastikan itu benar," tutur Angger.
Baca juga: Apsifor Pastikan Kekasih Tamara Tyasmara Tak Alami Gangguan Jiwa
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira.
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki korban untuk terus berenang.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariasi, yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.
Wira berujar, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.
"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," kata Wira.
Menurut hasil otopsi, Dante meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.