JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Tyasmara mengakui mengecek kolam renang di wilayah Jakarta Timur sebelum anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), tewas dibenamkan sang kekasih, Yudha Arfandi (33), pada 27 Januari 2024.
Tamara mengakui hal ini usai menjalani pemeriksaan psikologis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024).
"Sempat tanggal 22 (Januari, mengecek). Itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku," kata Tamara, Kamis malam.
Baca juga: Kelelahan Usai 3 Jam Diperiksa soal Kematian Anaknya, Tamara Tyasmara Bakal Jalani Pemeriksaan Lagi
Tamara menyebutkan, sebagai ibu, dia kerap melakukan kebiasaan itu.
"Dante mau main playground saja harus cek dulu playground-nya bersih atau enggak. Apalagi berenang," ujar dia.
"Dante sakit saja obatnya (diminum) per berapa menit harus aku catetin, tetapi memang aku orangnya seperti itu," imbuh Tamara.
Baca juga: Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik Selama 3 Jam
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, Tamara menyurvei kolam renang bersama Yudha, sepekan sebelum Dante berenang di sana.
"Mereka setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut, akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut," jelas Rovan.
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Baca juga: Polisi Tunggu Pemeriksaan Ahli untuk Ketahui Motif Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.