JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapati ada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang membuka kotak suara tersegel sebelum rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terjadi di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara pada 16 Februari 2024.
Saat kejadian, Acep mengaku sedang berkeliling bersama jajarannya untuk memonitor logistik, menjelang pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Baca juga: Bawaslu DKI Temukan Surat Suara Sudah Tercoblos di 3 TPS
“Iya jadi itu temuan langsung pas saya melakukan monitoring tanggal 16 Februari 2024 jam 13.15 WIB,” ujar Acep saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2024).
Ketika berkunjung ke gudang logistik wilayah Kecamatan Serpong Utara, Acep dan jajarannya mendapati petugas yang membuka sejumlah segel kotak suara untuk mengambil formulir C1 hasil pemungutan suara.
Saat ini, lanjut Acep, temuan pelanggaran itu sedang ditelusuri lebih lanjut oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel.
“Kotak suara yang sudah masuk ke kecamatan itu tidak boleh dibuka sebelum rapat pleno rekapitulasi. Saat ini sedang diproses divisi penanganan pelanggaran,” kata Acep.
Baca juga: Bawaslu DKI Temukan 629 Masalah Saat Pencoblosan, Paling Banyak TPS Banjir dan Roboh
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangerang Selatan Antonius Didik Trihatmoko mengatakan, petugas yang membuka kotak suara tersebut adalah petugas PPS kelurahan.
Kepada pengawas, mereka mengaku membuka kotak suara karena ingin mengambil formulir C1 hasil untuk difoto dan diunggah ke aplikasi Sirekap KPU RI.
“Yang membuka kotak PPS dengan alasan mau difoto untuk di-upload di sirekap, karena ada beberapa yang terkendala ketika di TPS,” kata Didik.
Didik menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Duga Suara Caleg Ada yang Hilang, Ketua DPD PSI Kota Bogor Akan Lapor ke Bawaslu
Dia pun belum dapat merincikan jumlah kotak yang dibuka, maupun kemungkinan sanksi atau rekomendasi yang bakal diberikan.
“Sementara kami masih kaji dulu dan dalam proses penanganan. Jadi, kami juga belum bisa memberikan informasi keputusan atau rekomendasi yang akan kami berikan,” pungkas Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.