JAKARTA, KOMPAS.com - Iwan Yulianto (40), warga yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi korban kehilangan motor pada 13 Februari 2024.
Motor yang dia taruh di halaman kontrakannya digasak komplotan curanmor ketika dirinya pulang ke kampung halamannya di Tegal, Jawa Tengah, untuk bertugas sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kejadian saat saya pulang kampung, saya ingin jadi petugas KPPS di Tegal," kata Iwan saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri 12 Motor di Tanjung Priok
Baru tiga jam di perjalanan pulang, Iwan mendapat kabar bahwa motornya hilang digasak maling.
"Jam 06.00 WIB berangkat, jam 08.00-09.00 WIB saya ditelepon, motor sudah enggak ada. Motor saya Honda Beat 2023," lanjut dia.
Beberapa hari kemudian, motor Iwan diketahui berada di sebuah rumah indekos di Kelurahan Sungai Bambu.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap dua pencuri motor Iwan berinisial SNR dan AF, beserta 12 motor hasil curian mereka pada 16 Februari 2024 di rumah indekos tersebut.
Iwan mengaku senang karena motornya kini sudah bisa dia pakai lagi untuk beraktivitas sehari-hari.
Baca juga: Kembali Longsornya Tembok Penahan Tanah di Muarasari Bogor: Dua Orang Tewas, 4 Makam Terdampak
"Terima kasih banyak, Kapolres Metro Jakarta Utara dan Kapolsek Tanjung Priok, terima kasih banyak, motor saya balik dan bisa dipakai ke mana-mana lagi," ucap Iwan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, polisi menyita 12 motor yang sebagian besar nomor polisinya sudah dihilangkan.
"Terhadap tersangka kami mengamankan 12 sepeda motor dengan berbagai jenis merek. 12 motor itu pelatnya sudah hilang," tutur Gidion dalam jumpa pers, Senin siang.
Setelah motor-motor itu dibawa ke Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial untuk warga yang kehilangan motornya.
SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.