JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Priok menangkap dua pencuri sepeda motor berinisial SNR (26) dan AF (27) di Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang berhasil pengungkapan terhadap dua orang atas nama SNR dan AF 26 tahun dan 27 tahun. Kasus Pidana 363, pencurian motor, modusnya di dalam rumah menggunakan kunci Y dan kunci T," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers, Senin (19/2/2024).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 12 motor yang sebagian besar nomor polisinya sudah dihilangkan.
Baca juga: Motor Ibu Hamil di Palmerah Gagal Dicuri, Pelaku Tertangkap dan Dibogem Warga
"Terhadap tersangka kami mengamankan 12 sepeda motor dengan berbagai jenis merek," tutur Gidion.
Setelah motor-motor itu diamankan di Polsek Tanjung Priok, polisi mengumumkan lewat media sosial untuk warga yang kehilangan motornya.
Setelahnya, tiga warga yang mengaku pemilik motor tersebut mendatangi Polsek dan membawa pulang kendaraanya.
"Ada warga yang memiliki motor ini. Hari ini ada tiga orang warga. Kami langsung kembalikan kepada pemilik, sementara proses pidananya tetap berlangsung sebagai pembuktian terhadap kasus yang dilakukan oleh saudara SNR dan saudara AF," jelas Gidion.
Baca juga: Pencuri Motor Ibu Hamil di Palmerah Sempat Mondar-mandir 3 Kali Sebelum Beraksi
Gidion menambahkan, pelaku berinisial SNR merupakan mantan narapidana kasus pencurian handphone yang telah dihukum penjara satu tahun enam bulan.
"SNR adalah seorang residivis sebelumnya pernah dilakukan hukuman vonis satu tahun enam bulan dari TKP wilayah Tanjung Priok," jelas Gidion.
Atas perbuatannya, SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi Kembalikan Motor Warga yang Hilang ketika Ikut Kampanye di JIS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.