JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Aiman Witjaksono menilai, tindakan penyidik yang mengakses dan menyalin isi Instagram serta e-mail Aiman adalah suatu tindakan yang melawan hukum.
“Bahwa tindakan Termohon melakukan akses dan penyalinan akun terhadap Instagram serta e-mail milik Pemohon merupakan tindakan yang melawan hukum atau tanpa hak, abuse of power,” ujar salah satu penasihat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Aiman Punya Hak Tolak Bongkar Identitas Narasumber soal Oknum Polri Tak Netral
Menurut dia, perbuatan tersebut termasuk melawan hukum karena surat izin penyitaan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan cacat formil.
Kubu Aiman merasa, surat izin yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan merupakan sesuatu yang cacat formil.
“Bahwa penyitaan akun Instagram dan e-mail tidak diberikan hak atau izin kepada Termohon, sehingga tindakan Termohon tersebut cacat formil dan melawan hukum,” kata Finsensius.
Di lain sisi, ketika Aiman mengungkap dugaan oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024 di konferensi pers pada 11 November 2023, ia masih berstatus sebagai wartawan aktif.
Dengan demikian, Aiman berhak untuk tak memberitahu siapa narasumber yang memberikan informasi kepadanya perihal isu tersebut.
Baca juga: Saat Polda Metro Menolak Semua Dalil Gugatan Aiman Witjaksono...
“Bahwa status pemohon sebagai wartawan aktif masih terhitung dalam rentang tanggal 11-28 November 2023. Jadi klien kami memiliki hak tolak untuk tak mengungkap identitas narasumber dan ini dilindungi oleh UU Pers,” ucap Finsensius.
Diberitakan sebelumnya, kubu Polda Metro Jaya mengubah password Instagram dan e-mail milik Aiman.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, pengubahan dilakukan beberapa saat setelah HP Aiman disita penyidik
Pengubahan password dilakukan untuk menjaga keaslian dua barang bukti yang didapatkan.
“Kemudian, pada akun instagram dan e-mail, penyidik mengubah password untuk menjaga orisinalitas,” tutur dia.
Sebelum kata sandi diubah, kata Leonardus, penyidik memang melakukan penyalinan data terlebih dahulu.
Baca juga: Polda Metro Bantah “Utak-atik” WhatsApp Aiman Witjaksono
Namun, proses penyalinan tertuang dalam berita acara penyitaan, sehingga kubu Aiman mengetahui.
“Kami kemudian menyerahkan surat tanda terima penyitaan kepada saudara Aiman Witjaksono terkait penyitaan yang dilakukan,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.