JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga artis peran Tamara Tyasmara meminta polisi menghukum tersangka pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) seberat-beratnya.
Hal itu disampaikan ibu dari Tamara, Ristia Ayuni, usai diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan cucunya oleh kekasih sang anak, Yudha Arfandi (33).
“Kami minta seadil-adilnya, pokoknya tersangka kami minta hukum seberat-beratnya,” ujar Ristia didampingi Tamara dan kuasa hukumnya Sandi Arifin di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Tamara Tyasmara Laporkan Angger Dimas ke Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
Sementara itu, Sandi Arifin mengatakan, ada 11 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Ristia. Namun, dia enggan mengungkapkan apa saja yang digali oleh penyidik dari Ristia.
“Tadi ada 11 pertanyaan yang sudah dijawab sama ibu. Kami enggak boleh menyampaikan, karena berita acara pemeriksaan itu sifatnya rahasia,” ucap Sandi.
Selain itu, Sandi menyebut pihaknya memberikan beberapa alat bukti baru. Salah satunya adalah foto.
“Bukti tambahannya itu, kami tidak boleh menyampaikan. Tapi yang pasti bukti tadi ada tambahan beberapa foto,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Baca juga: Hari Ini, Polisi Bakal Periksa Tamara Tyasmara dan Ahli Renang Terkait Kasus Kematian Dante
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan dan kaki korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.