Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Aiman, Ahli Hukum Pers: Wartawan Punya Hak Tolak demi Lindungi Narasumber

Kompas.com - 22/02/2024, 18:32 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik bernama Wina Armada mengatakan, seorang wartawan memiliki hak tolak untuk mengungkap identitas narasumbernya. Tak terkecuali hak yang melekat pada Aiman Witjaksono.

Hal itu disampaikan Wina saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan Aiman perihal sah atau tidaknya penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Pada prinsipnya, hak tolak berlangsung seumur hidup (termasuk Aiman),” ujar dia di ruang sidang, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Aiman Witjaksono Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Wina mengungkap, hak tolak otomatis melekat pada wartawan ketika ada narasumber yang memberikannya informasi.

Tak terkecuali informasi yang bersifat off the record atau tidak boleh disebarluaskan.

“Ada empat sumber informasi atau jenis informasi. Pertama, informasi untuk disebarluaskan. Kedua, informasi off the record yang diberikan tidak untuk disebarluaskan. Ketiga, informasi embargo, berupa informasi yang akan disebarkan tetapi setelah jangka waktu tertentu, dan keempat adalah informasi yang merupakan latar belakang,” ucap Wina.

"Kesemuanya itu menjadi pengetahuan dan melekat kepada wartawan. Nah, sejak itu pula, sejak wartawan memperoleh informasi itu lah hak tolak berlaku,” sambung dia.

Dengan demikian, Wina menegaskan, seorang wartawan harus bertanggung jawab saat narasumber meminta dirinya untuk merahasiakan identitasnya.

Baca juga: Polisi Utak-atik Instagram dan E-mail Aiman Witjaksono, Penasihat Hukum: Ini Tindakan Melawan Hukum

Seorang wartawan harus melindungi narasumbernya dalam bentuk apapun.

"Jadi wartawan yang menerima informasi, kalau dia diminta oleh narasumbernya untuk melakukan hak tolak, maka dia harus melindungi narasumber dalam bentuk apapun. Sejak kapan berlaku? Sejak diberikan informasi tersebut,” ucap dia.

Di lain sisi, Wina tak menampik pengadilan bisa “memaksa” wartawan untuk membuka hak tolak.

Namun, hanya pengadilan khusus yang dapat melakukan ini.

“Jadi kalau narasumber membuka, maka tanggung jawab tak lagi pada wartawannya. Kedua adalah pengadilan yang khusus ditentukan untuk itu, pengadilan khusus dengan hakim yang khusus untuk menentukan apakah hak tolak boleh dibuka atau tidak. Tetapi dalam konvensi para wartawan, maka hak tolak tak boleh dibuka apapun resikonya," imbuh Wina.

Diketahui, Aiman dilaporkan ke polisi atas ucapannya yang menyebut oknum Polri tidak netral dalam Pemilu.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Aiman Punya Hak Tolak Bongkar Identitas Narasumber soal Oknum Polri Tak Netral

Kemudian, ponsel Aiman disita polisi saat diperiksa sebagai saksi. Password Instagram dan e-mailnya pun diganti.

Oleh karena itu, Aiman mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang mengutak-atik ponselnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com