JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik bernama Wina Armada mengatakan, seorang wartawan memiliki hak tolak untuk mengungkap identitas narasumbernya. Tak terkecuali hak yang melekat pada Aiman Witjaksono.
Hal itu disampaikan Wina saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan Aiman perihal sah atau tidaknya penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Pada prinsipnya, hak tolak berlangsung seumur hidup (termasuk Aiman),” ujar dia di ruang sidang, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Aiman Witjaksono Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Wina mengungkap, hak tolak otomatis melekat pada wartawan ketika ada narasumber yang memberikannya informasi.
Tak terkecuali informasi yang bersifat off the record atau tidak boleh disebarluaskan.
“Ada empat sumber informasi atau jenis informasi. Pertama, informasi untuk disebarluaskan. Kedua, informasi off the record yang diberikan tidak untuk disebarluaskan. Ketiga, informasi embargo, berupa informasi yang akan disebarkan tetapi setelah jangka waktu tertentu, dan keempat adalah informasi yang merupakan latar belakang,” ucap Wina.
"Kesemuanya itu menjadi pengetahuan dan melekat kepada wartawan. Nah, sejak itu pula, sejak wartawan memperoleh informasi itu lah hak tolak berlaku,” sambung dia.
Dengan demikian, Wina menegaskan, seorang wartawan harus bertanggung jawab saat narasumber meminta dirinya untuk merahasiakan identitasnya.
Baca juga: Polisi Utak-atik Instagram dan E-mail Aiman Witjaksono, Penasihat Hukum: Ini Tindakan Melawan Hukum
Seorang wartawan harus melindungi narasumbernya dalam bentuk apapun.
"Jadi wartawan yang menerima informasi, kalau dia diminta oleh narasumbernya untuk melakukan hak tolak, maka dia harus melindungi narasumber dalam bentuk apapun. Sejak kapan berlaku? Sejak diberikan informasi tersebut,” ucap dia.
Di lain sisi, Wina tak menampik pengadilan bisa “memaksa” wartawan untuk membuka hak tolak.
Namun, hanya pengadilan khusus yang dapat melakukan ini.
“Jadi kalau narasumber membuka, maka tanggung jawab tak lagi pada wartawannya. Kedua adalah pengadilan yang khusus ditentukan untuk itu, pengadilan khusus dengan hakim yang khusus untuk menentukan apakah hak tolak boleh dibuka atau tidak. Tetapi dalam konvensi para wartawan, maka hak tolak tak boleh dibuka apapun resikonya," imbuh Wina.
Diketahui, Aiman dilaporkan ke polisi atas ucapannya yang menyebut oknum Polri tidak netral dalam Pemilu.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Aiman Punya Hak Tolak Bongkar Identitas Narasumber soal Oknum Polri Tak Netral
Kemudian, ponsel Aiman disita polisi saat diperiksa sebagai saksi. Password Instagram dan e-mailnya pun diganti.
Oleh karena itu, Aiman mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang mengutak-atik ponselnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.