Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aiman Witjaksono Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 22/02/2024, 13:07 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang ahli dihadirkan tim penasihat hukum Aiman Witjaksono dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (22/2/2024) ini.

"Pertama, ahli di bidang hukum acara pidana. Kedua, ahli di bidang hukum pers,” ujar salah satu tim penasihat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, Kamis.

Finsensius mengungkapkan, pihaknya akan menggali keterangan dari ahli terkait kasus penyitaan HP yang menimpa kliennya.

Baca juga: Aiman Witjaksono Bawa Tiga Bukti di Sidang Praperadilan Hari Ini

Jika dari sisi hukum pidana, pihaknya akan menanyakan terkait prosedur penyitaan hingga surat penyitaan yang diketahui hanya ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan.

“Dari aspek hukum acaranya, kami menggali pendapat ahli berkaitan sah atau tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua. Kami juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kami, itu berkaitan ahli hukum acara," jelas Finsensius.

Dari kacamata ahli hukum pers, Finsensius nantinya akan menggali hal-hal yang berkaitan dengan status Aiman.

Apakah saat melakukan konferensi pers pada 11 November 2023 Aiman masih dikategorikan sebagai wartawan hingga pengertian perihal hak tolak.

“Berkaitan ahli hukum pers, tentu kami akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak. Kurang lebih seperti itu,” ucap dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Aiman Punya Hak Tolak Bongkar Identitas Narasumber soal Oknum Polri Tak Netral

Adapun pernyataan dari dua ahli yang dihadirkan, kata Finsensius, bakal dilengkapi dengan bukti yang dilampirkan kepada Majelis Hakim.

Kubu Aiman nantinya akan menyerahkan tiga bukti tertulis kepada Hakim Tunggal bernama Delta Tama.

“Hari ini kami lampirkan tiga bukti dokumen. Pertama, bukti bahwa saudara Aiman merupakan seorang wartawan. Lalu, bukti yang menerangkan bahwa ada izin penetapan pengadilan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan,” ungkap Finsensius.

“Terakhir, ada bukti yang diterangkan penyidik atau Termohon telah menyita empat barang bukti (HP, sim card, Instagram, WhatsApp),” sambung dia.

Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Saat Polda Metro Menolak Semua Dalil Gugatan Aiman Witjaksono...

Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ucapan dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com