JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan kembali berkas perkara tersebut, tiga minggu lalu.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Target Polda Metro, Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Pekan Ini
Penyidik pun telah memeriksa keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini.
"Di mana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," imbuh Ade.
Sebelumnya, ia menyebutkan, berkas perkara yang menyeret Firli Bahuri bakal rampung pada pekan ini.
Untuk diketahui, Kejati DKI mengembalikan berkas perkara Firli pada Jumat (2/2/2024). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan, alasan pengembalian itu lantaran berkas penyidikan perkara belum lengkap.
Baca juga: Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Rampung, Polda Metro: Sedang Dilengkapi...
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," tutur Syahron saat dikonfirmasi.
"Sehingga, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tambah dia.
Ini merupakan kali kedua Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli. Berkas perkara pertama kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023 untuk dilengkapi secara formil dan materiil. Setelahnya, penyidik melimpahkan kembali berkas perkara, Rabu (24/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.