Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aiman Persoalkan Surat Penyitaan Ponselnya Ditandatangani Wakil Ketua PN, Pakar: Sah Menurut Hukum

Kompas.com - 23/02/2024, 15:28 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Kombes Purn. Warasman Marbun berpendapat, surat penyitaan yang ditandatangani wakil ketua pengadilan negeri (PN) tetap dinyatakan sah.

Hal itu dikemukakan Warasman saat dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, Jumat (23/2/2024).

“Jadi kalau mereka sudah mengeluarkan penetapan sita atau permohonan sita, entah itu ditandatangani oleh ketua PN maupun wakil ketua PN, itu internal dari lembaga peradilan. Dan itu adalah sah menurut hukum,” kata dia di ruang sidang.

Baca juga: Polda Metro Hadirkan Purnawirawan Jadi Ahli di Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Sempat Menolak

Warasman menyatakan, penandatanganan itu dinyatakan sah menurut hukum karena tertuang di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1985.

Dalam SEMA tersebut dijelaskan, semua surat yang telah ditetapkan atau dikeluarkan dari pengadilan dianggap sah meski bukan ketua PN yang menandatangani langsung.

“Jadi segala penetapan sita, persetujuan penetapan sita, sudah dikunci oleh SEMA Nomor 4 Tahun 1985 Tentang Izin Penyitaan, sehingga tidak dapat dicabut atau dibatalkan oleh ketua pengadilan negeri sekali pun,” tutur dia.

Baca juga: Penyidik Ubah Password E-mail dan Instagram Aiman, Peneliti: Harus Hargai Privasi!

Sebagai informasi, kubu Aiman sebelumnya mempermasalahkan surat penyitaan yang dimiliki penyidik Polda Metro.

Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan itu dinilai cacat formil, karena bukan ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.

Adapun surat penyitaan itu berkaitan dengan penyitaan 1 HP Xiaomi, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun e-mail milik Aiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[Populer Megapolitan] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[Populer Megapolitan] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com