Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kaburnya 16 Tahanan Polsek Tanah Abang: 4 Anggota Polisi Dinyatakan Langgar Kode Etik dan Disanksi

Kompas.com - 23/02/2024, 15:46 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kaburnya 16 tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang pada Senin (19/2/2024) dini hari berbuntut panjang.

Hingga saat ini, masih ada enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).

Pelarian 16 tahanan ini tak lepas dari keterlibatan seorang istri tahanan bernama Rizk Amelia yang menyelundupkan gergaji kecil untuk memotong terali dalam sel.

Baca juga: 16 Tahanan Kabur, 4 Polisi Polsek Tanah Abang Dapat Sanksi Patsus 2 Minggu

Langgar kode etik

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Susatyo Purnomo Condro menyebut, empat anggota Polsek Tanah Abang dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri imbas 16 tahanan yang kabur.

Keempat polisi itu antara lain Aiptu ST, Brigadir MS, Brigadir SY, dan Aiptu SP.

"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Setidaknya, empat petugas kepolisian diperiksa secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas kelalaiannya.

"Dan akan disidang melalui sidang komisi kode etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," sambungnya.

Baca juga: Istri Tahanan Selundupkan Gergaji ke Sel Polsek Tanah Abang, Kompolnas: Lemahnya Pemeriksaan terhadap Pembesuk

Disanksi

Polres Metro memberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) terhadap empat anggota Polsek Tanah Abang, setelah 16 tahanan melarikan diri.

Susatyo menilai sanksi itu dilakukan setelah keempat anak buahnya diperiksa secara intensif. Keputusan ini juga dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang telah ditangkap kembali.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang," ujar Susatyo.

Keempat anggota Polsek Tanah Abang yang disanksi sebagai berikut:

  • Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan. Perbuatannya, kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
  • Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan. Perbuatannya, kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  • Aiptu SP, jabatan PS Kepala Urusan Tahanan dan Barang Bukti Polsek Tanah Abang. Perbuatannya, kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawab terhadap kondisi tahanan.
  • Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan. Perbuatannya, kelalaian karena mengizinkan masuk tersangka RA (istri salah satu tahanan) di luar jam besuk.

Baca juga: Setelah Bobol Ventilasi, 16 Tahanan Panjat Tembok Belakang untuk Kabur dari Polsek Tanah Abang

"Sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan," ucap Susatyo.

"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri," jelas Susatyo.

Jabatan bisa dicopot

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, anggota polisi yang terbukti bersalah atas kaburnya 16 tahanan itu harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com