JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat memberi sanski kepada empat polisi yang menyebabkan 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keputusan itu berdasarkan fakta keterangan tersangka yang berhasil ditangkap.
"Mulai hari ini, Jumat 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus selama 14 hari," ujar Susatyo melalui keterangan resmi, Jumat (23/2/2024).
Keempat petugas itu adalah Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, dan Penjabat Sementara Kaur Tahti Polsek Tanah Abang Aiptu ST.
Baca juga: 4 Anggota Polsek Tanah Abang Langgar Kode Etik Profesi Polri Buntut 16 Tahanan Kabur
"Aiptu ST dan Brigadir MS perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP," ujar Susatyo.
"Brigadir SY mengizinkan tersangka RA masuk di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan. Lalu, Aiptu SP perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan," sambung dia.
Keempat anggota tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: 4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus Imbas 16 Tahanan Kabur
"Dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," imbuh Susatyo.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya mengumumkan telah menangkap delapan tahanan yang melarikan diri yaitu Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.
Istri tahanan Komeng, Rizki Amelia, juga ditangkap karena membantu pelarian itu.
Sementara itu, dua tahanan langsung ditangkap pada hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.
Polisi mengamankan mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.
Adapun enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.