JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI membantah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) 147 Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, tertunda karena surat suara calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta tertukar.
Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, ada kekeliruan terkait logistik surat suara di TPS 147.
Namun, ia tak menjelaskan kekeliruan yang dimaksud.
Baca juga: Antusias Warga Sunter Jaya Ikut Pemungutan Suara Lanjutan meski Hasil Real Count Sudah Terlihat
"Iya, bukan tertukar lebih tepatnya kekeliruan logistik surat suara, sudah diketahui di awal pencoblosan dan langsung dilakukan penggantian," ujar Dody saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Dody mengatakan, pemilih yang sudah terlanjur mencoblos surat suara yang keliru itu diminta mengulang dari awal.
"Dan sudah menggunakan surat suara yang benar. Saat ini proses pemungutan suara telah berlangsung sesuai ketentuan dan berjalan lancar," ucap Dody.
Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Utara Divisi Teknis Ibnu Affan menjelaskan, TPS 147 masuk ke wilayah daerah pemilih (Dapil) III, yakni Penjaringan, Tanjung Priok, dan Pademangan.
Kendati demikian, 18 pemilih di TPS 147 terlanjur menggunakan hak suaranya dengan mencoblos surat suara Dapil II, yaitu Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.
Baca juga: Ada Insiden Surat Suara Tertukar, Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 147 Sunter Jaya Sempat Tertunda
“Ada 18 pemilih yang sudah terlanjut mencoblos, tapi surat suaranya tertukar. Harusnya, itu (yang tertukar adalah) surat suara di daerah pemilih (Dapil) II, yakni Cilincing, Koja, Kelapa Gading,” kata Affan saat ditemui di TPS 147, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu.
Sebagai informasi, ada 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan dan Sunter Jaya, menggelar Pemilu susulan karena logistik untuk penyelenggaraan sebelumnya rusak terdampak banjir.
Sejumlah TPS di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan dengan rinciannya, lima TPS berada di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.
Mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.