Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Surat Penyitaan HP Aiman yang Ditandatangani Wakil Ketua PN Tetap Sah

Kompas.com - 27/02/2024, 18:09 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat penyitaan ponsel politikus Aiman Witjaksono yang ditandatangani wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan sah secara hukum.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

“Menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah sah,” ujar hakim di ruang sidang utama.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel

Hakim Delta mengatakan, surat penyitaan yang ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1988.

Dalam SEMA tersebut, tertuang bahwa ketua pengadilan negeri dan wakil ketua pengadilan negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas serta tanggung jawab atas terselenggaranya pengadilan yang baik.

Selain itu, terdapat surat keputusan dari ketua PN Jakarta Selatan terkait pelimpahan wewenang dalam hak teknis kepada wakil ketua PN Jakarta Selatan.

Salah satunya terkait penandatanganan surat penyitaan.

“Salah satu wewenang yang dapat dilimpahkan kepada ketua PN Jakarta Selatan kepada wakil ketua ada di bidang teknis yudisial, yakni bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan, dan persetujuan penggeledahan,” tutur hakim.

Baca juga: Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim, Tim Hukum Aiman: Prosedur Penyitaan Salah Kaprah

Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Aiman Witjaksono menilai, surat penyitaan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan adalah cacat formil.

Sebab, menurut kubu Aiman, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin ketua pengadilan negeri (PN) setempat, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakarta Selatan, bukan wakil ketua. Jadi surat penyitaan tersebut adalah cacat formil,” kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat, salah satu penasihat hukum Aiman ketika membacakan petitum, Senin (19/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com