JAKARTA, KOMPAS.com - Surat penyitaan ponsel politikus Aiman Witjaksono yang ditandatangani wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan sah secara hukum.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
“Menyatakan surat penyitaan yang diterbitkan oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut adalah sah,” ujar hakim di ruang sidang utama.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Terkait Penyitaan Ponsel
Hakim Delta mengatakan, surat penyitaan yang ditandatangani wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap sah karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1988.
Dalam SEMA tersebut, tertuang bahwa ketua pengadilan negeri dan wakil ketua pengadilan negeri adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas serta tanggung jawab atas terselenggaranya pengadilan yang baik.
Selain itu, terdapat surat keputusan dari ketua PN Jakarta Selatan terkait pelimpahan wewenang dalam hak teknis kepada wakil ketua PN Jakarta Selatan.
Salah satunya terkait penandatanganan surat penyitaan.
“Salah satu wewenang yang dapat dilimpahkan kepada ketua PN Jakarta Selatan kepada wakil ketua ada di bidang teknis yudisial, yakni bertanggung jawab memberikan izin penyitaan, izin penggeledahan, persetujuan penyitaan, dan persetujuan penggeledahan,” tutur hakim.
Baca juga: Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim, Tim Hukum Aiman: Prosedur Penyitaan Salah Kaprah
Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Aiman Witjaksono menilai, surat penyitaan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan adalah cacat formil.
Sebab, menurut kubu Aiman, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
“Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan wajib atas izin ketua pengadilan negeri (PN) setempat, dalam hal ini adalah Ketua PN Jakarta Selatan, bukan wakil ketua. Jadi surat penyitaan tersebut adalah cacat formil,” kata Sangun Ragahdo Yosodiningrat, salah satu penasihat hukum Aiman ketika membacakan petitum, Senin (19/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.