JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah ahli untuk mendalami lagi kasus kematian anak artis peran Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Diketahui, Dante tewas usai dibenamkan di dalam Kolam Renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur oleh kekasih ibunya, Yudha Arfandi (33).
"Subdit Jatanras sudah melakukan pemeriksaan mulai dari keterangan saksi-saksi, didukung dengan beberapa orang ahli baik itu ahli pidana, ahli dari laboratorium, ahli dari kedokteran forensik termasuk dari Apsifor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dante, Pacar Tamara Tyasmara Peragakan Adegan Tenggelamkan Korban di Kolam Renang
Selain itu, ahli juga melakukan pemeriksaan digital terhadap rekaman kamera CCTV maupun ponsel milik tersangka.
"Kemarin kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) ahli gestur ataupun gerak tubuh. Sehingga dari serangkaian pelaksanaan tersebut kami pada kesempatan siang ini melaksanakan rekonstruksi," ujar Wira.
Total, ada 12 adegan yang diperagakan Yudha di Mapolda Metro Jaya dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi adegan dimulai dengan Yudha yang mengajak Dante untuk berenang. Tersangka menghubungi Tamara, agar membawa Dante ke rumahnya.
Adegan terakhir yakni saat tersangka membawa Dante dan anak perempuannya, MMA (6) menuju kolam renang dengan menumpangi mobil. Rekonstruksi adegan lalu dilanjutkan di lokasi kejadian.
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Bantah Browsing soal CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante di Kolam Renang
"Rekonstruksi ini diharapkan bisa memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi mulai dari awal sampai nantinya korban masuk kolam renang," papar Wira.
"Kemudian ditenggelamkan, dan akhirnya diangkat sampai kemungkinan nanti menuju ke rumah sakit," imbuh dia.
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Dalam Rekonstruksi, Yudha Arfandi Peragakan 12 Adegan Sebelum Tenggelamkan Dante
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.