Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Kasus Kematian Dante, Polisi Minta Keterangan Ahli Pidana hingga Ahli Bahasa Tubuh

Kompas.com - 28/02/2024, 15:37 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah ahli untuk mendalami lagi kasus kematian anak artis peran Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Diketahui, Dante tewas usai dibenamkan di dalam Kolam Renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur oleh kekasih ibunya, Yudha Arfandi (33).

"Subdit Jatanras sudah melakukan pemeriksaan mulai dari keterangan saksi-saksi, didukung dengan beberapa orang ahli baik itu ahli pidana, ahli dari laboratorium, ahli dari kedokteran forensik termasuk dari Apsifor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dante, Pacar Tamara Tyasmara Peragakan Adegan Tenggelamkan Korban di Kolam Renang

Selain itu, ahli juga melakukan pemeriksaan digital terhadap rekaman kamera CCTV maupun ponsel milik tersangka.

"Kemarin kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) ahli gestur ataupun gerak tubuh. Sehingga dari serangkaian pelaksanaan tersebut kami pada kesempatan siang ini melaksanakan rekonstruksi," ujar Wira.

Total, ada 12 adegan yang diperagakan Yudha di Mapolda Metro Jaya dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi adegan dimulai dengan Yudha yang mengajak Dante untuk berenang. Tersangka menghubungi Tamara, agar membawa Dante ke rumahnya.

Adegan terakhir yakni saat tersangka membawa Dante dan anak perempuannya, MMA (6) menuju kolam renang dengan menumpangi mobil. Rekonstruksi adegan lalu dilanjutkan di lokasi kejadian.

Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Bantah Browsing soal CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante di Kolam Renang

"Rekonstruksi ini diharapkan bisa memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi mulai dari awal sampai nantinya korban masuk kolam renang," papar Wira.

"Kemudian ditenggelamkan, dan akhirnya diangkat sampai kemungkinan nanti menuju ke rumah sakit," imbuh dia.

Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Dalam Rekonstruksi, Yudha Arfandi Peragakan 12 Adegan Sebelum Tenggelamkan Dante

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com