JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima begal yang merampas ponsel para korban di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, lima orang begal ini beraksi di Jalan Pangeran Jayakarta.
"Pelaku mengincar korban di Jalan Pangeran Jayakarta. Kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan subuh," kata Adhi kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Nestapa Warga Bekasi Kena Begal 2 Kali Kurang dari Sebulan, Dua Motor Hilang Dirampas
Adapun lima orang pelaku berinisial J (27), K (21), A (23), R (23), dan SL dibawah umur. Mereka pun membagi peran saat melakukan kejahatan.
"K selaku eksekutor dan joki, J selaku kapten dan juga joki, kemudian SL selaku eksekutor, inisial A sebagai joki, dan inisial R selaku eksekutor," tutur Adhi.
Adhi menuturkan, para pelaku berkumpul membeli sabu sebelum melakukan aksi begal.
"Setelah menggunakan sabu, kemudian para pelaku menggunakan dua motor di mana satu orang yang di depan selaku joki, dan yang di belakang adalah eksekutor dengan memegang senjata tajam," kata Adhi.
Setelah itu, para pelaku berkeliling di wilayah Tamansari dan juga beberapa wilayah di Jakarta Utara.
Mereka pun tak segan-segan membacok korban apabila tidak menyerahkan ponsel maupun barang berharga lainnya.
"Para pelaku ini tidak segan-segan membacok korban," tutur Adhi.
Baca juga: Kejamnya Begal di Bekasi, Korban Dipepet lalu Ditendang dan Diancam Celurit
Ia menambahkan, pelaku menargetkan anak muda yang asyik main ponsel di pinggir jalan serta pengunjung tempat hiburan malam.
"Sasaran para pelaku ini adalah anak-anak muda yang main handphone di pinggir jalan utama dan pengunjung tempat hiburan malam," ungkap dia.
Akibat kejadian ini, korban WNA asal Italia berinisial GA mengalami luka robek pada bagian kepala.
Selain itu, WNA asal Tiongkok berinisial ML robek di bagian kaki dan tangan.
"Terdapat juga korban berinisial H alami luka robek di tangan kanan dan kiri," ucap Adhi.
Dari tangan para perlaku polisi menyita barang bukti berupa tiga ponsel milik korban, dua sepeda motor milik pelaku, beserta senjata tajam.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Aksi Heroik Anggota Paspampres, Gagalkan Begal Motor sampai Tersungkur Ditabrak Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.