JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membentuk tim khusus untuk mendalami dan menelusuri aset gembong sabu berinisial MT (42).
Dari penangkapan MT, polisi menemukan 110 kilogram sabu yang jika dirupiahkan nominalnya mencapai Rp 198 miliar.
"Saat ini kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami dan menelusuri aset ataupun harta yang dimiliki MT ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Bandar Sabu 100 Kg yang Ditangkap Polisi Ternyata Residivis
Penelusuran aset ini tak memungkinkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan oleh MT.
"Maka tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke TPPU," ujarnya.
Kini, polisi telah berkoordinasi dengan ahli TPPU untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dan juga sedang melaksanakan penelusuran terkait dengan aset ataupun harta yang dimiliki tersangka dari hasil penjualan narkoba," ucap Syahduddi.
"Maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU dalam kasus ini," tambah ia.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu 110 Kg, Diselundupkan dari Malaysia
Adapun polisi berhasil menangkap tujuh orang jaringan MT yang mengedarkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
"Kami amankan tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (22)," ucap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Komplotan Begal di Tamansari Pakai Sabu Sebelum Beraksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.