JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.307 pengendara motor dan mobil melanggar aturan lalu lintas di perempatan Mall PGC, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, pada Kamis (7/3/2024) sore.
Kompas.com memperoleh data tersebut berdasarkan hitung manual pada periode jam pulang kerja selama satu jam pada pukul 16.40-17.40 WIB.
Saat memantau selama satu jam, Kompas.com menemukan lima jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, berhenti melewati marka garis putih dekat zebra cross saat lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arah, dan penumpang yang melebihi kapasitas kendaraan.
Baca juga: Lalu Lintas di Lampu Merah Simpang Semplak Bogor Semrawut, 1.259 Pelanggaran dalam Satu Jam
Berdasarkan catatan Kompas.com, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah melewati marka garis putih.
Pelanggaran itu dilakukan oleh 471 pengendara motor dan mobil.
Mayoritas pengendara yang sering melewati marka tersebut berasal dari arah Jalan Dewi Sartika ke Pasar Induk Kramatjati dan dari arah Pasar Induk Kramatjati ke Gawang.
Sementara itu, jenis pelanggaran kedua yang sering dilakukan adalah menerobos lampu merah.
Pelanggaran itu dilakukan oleh 388 pengendara motor dan mobil.
Padahal, perempatan Mall PGC termasuk jalan raya yang ramai, baik itu dari pengendara yang melintas maupun yang menyeberang.
Berikut ini rincian pelanggaran yang terjadi di perempatan Mall PGC pada pukul 16.40-17.40 WIB:
1. Menerobos lampu merah: 388 pengendara
2. Melewati garis putih: 471 pengendara
3. Tidak mengenakan helm: 290 pengendara
4. Lawan arah: 11 pengendara
5. Melebihi kapasitas kendaraan: 102 pengendara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.