JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meluruskan terkait isu pencabutan kepesertaan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memberi kepastian dan menjelaskan terkait polemik KJMU yang ramai di media sosial beberapa hari terakhir.
Baca juga: Heru Budi Bantah Pangkas Anggaran Program KJMU untuk 2024
Heru mengatakan, status kelayakan peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sempat berubah-ubah karena ada proses pemutakhiran data.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menyatakan, ada penyesuaian data peserta yang sebelumnya terdaftar dengan data terkait pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Nah, itu kan kami lihat data-datanya ya, enggak bisa kami sebutkan di sini. Dan kemudian disurvei kembali ya kan,” ujar Heru, Kamis (7/3/2024).
Menurut Heru Budi, peserta yang memang dinyatakan layak menerima bantuan, akan bisa melanjutkan pendaftaran ulang sebagai penerima KJMU.
Sementara untuk peserta yang dinyatakan tidak layak dan terbukti mampu berdasarkan hasil pemutakhiran data, akan ditangguhkan pemberian bantuannya.
“Kalau itu memang tidak harus mendapatkan KJMU karena semuanya mampu, maka ya kami hold. Anggaran ini kami bisa berikan kepada masyarakat yang tidak mampu,” kata Heru Budi.
Baca juga: Heboh Soal Pencabutan KJMU, Heru Budi Undang Sejumlah Mahasiswa ke Balai Kota DKI
Heru Budi juga membantah isu pemangkasan anggaran untuk program KJMU.
“Enggak ada. Artinya Pemda DKI masih bisa membiayai adik-adik (mahasiswa) ini kok. Terus apa masalahnya?” kata dia.
Ia menegaskan tidak ada ketentuan kuota peserta program KJMU. Menurut dia, jumlah peserta itu berdasarkan pada kriteria kelayakan warga menerima bantuan.
“Kan enggak ada kuota-kuota hehehe. Ya kita lihat nanti kan enggak semuanya harus (mendapatkan bantuan). Ya kita lihat nanti, secara teknis dinas lah,” kata Heru Budi.
Selain itu, Heru menegaskan bakal mengembalikan hak para peserta KJMU yang tercabut.
“Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU, bisa tetap mendapatkan itu,” ujar Heru.
Ia akan memperbaiki sistem yang membuat status peserta KJMU berubah menjadi tidak layak. Dengan begitu, peserta KJMU sebelumnya dapat langsung melanjutkan pendaftaran ulang.