JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu mahasiswa di Jakarta, Riff (20), bukan nama sebenarnya, mengaku sempat dinyatakan tidak layak sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Padahal, mahasiswa semester enam itu merupakan penerima KJMU lanjutan dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Ia juga terheran-heran mengapa ia tiba-tiba masuk ke dalam kategori desil tujuh.
“Iya, sempat (dinyatakan tidak layak) dan keterangannya masuk desil tujuh,” ujar Riff saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Cerita Mahasiswa Saat KJMU Sempat Dicabut, Kalang Kabut Pikirkan Masa Depan
Berdasarkan pengalaman Riff, persyaratan penerima untuk memperpanjang masa KJMU adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk perpanjangan KJMU beberapa waktu lalu, Riff terkejut karena ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang tiba-tiba berubah.
Pada tahapan sekarang, anak sulung dari seorang pedagang mi ayam itu mengungkapkan bahwa kini ada penggolongan desil.
“Di mana, sebelumnya itu, kalau di sekolah aku, enggak ada (penggolongan) desil-desil, dan aku masuk desil tujuh,” ujar Riff.
“Bingung dong, kok tiba-tiba masuk desil tujuh yang paling tinggi? Mana informasinya kemarin tuh hanya desil satu sampai empat saja yang katanya lolos KJMU. Sedangkan aku desil tujuh,” ucap Riff melanjutkan.
Dia hanya bisa pasrah dan bingung ingin mengadu ke mana. Ia juga ketakutan dengan masa depannya.
Namun, Riff kini bernapas lega karena dia kembali menjadi penerima KJMU setelah permasalahan ini menjadi sorotan publik.
“Tentu, merasa bersyukur banget. Karena, jujur saja, kalau tidak ada KJMU ini, mungkin saya belum tentu kuliah, karena memang terkendala biaya,” ujar anak sulung dari seorang pedagang mi ayam tersebut.
Baca juga: Penyaluran KJMU Tidak Disetop, Kepastian bagi Keresahan Mahasiswa
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta membuka kembali pendaftaran penerima bantuan KJMU bagi semua mahasiswa ber-KTP Jakarta.
Pendaftaran kembali dibuka usai media sosial dihebohkan soal pencabutan hak mahasiswa penerima KJMU secara sepihak oleh Pemprov Jakarta.
Alhasil, penerima KJMU yang dicabut bantuannya itu kesulitan mencari biaya untuk bisa menyelesaikan perkuliahannya.